BERITASUBANG – Pelapor dugaan penggelapan dan penipuan lahan Parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.
Rasman, pelapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diduga dilakukan oleh H. Ud dan H. DD merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan DD mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon.
Di dalam kerjasama pengelolaan parkir di pasar Jagasatru, merasa terkejut karena selama tiga bulan terakhir berupaya untuk mendapatkan informasi hasil gelar dari penyidik Polres Cirebon Kota.
Akhirnya mendapat informasi berupa penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan No. B/627/IX/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022.
Rasa kaget juga disampaikan Penasihat Hukum Rasman, Dan Bildansyah SH didampingi Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH menyatakan, dari pemeriksaan terakhir terhadap ahli pidana, diperoleh keterangan dalam peristiwa yang dilaporkan kliennya tersebut, di dalamnya ada perbuatan melawan hukum.
“Hal ini selaras dengan bukti putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Cbn tanggal 27 Juni 2021 yang dijadikan sebagai salah satu bukti laporannya oleh pihak Rasman,” ungkap Bildansyah.
Baca Juga: Alvin Lim Sinyalir Ada Jejak Jerry Hermawan Lo di Konsorsium 303
Karenanya pihaknya merasa terkejut ketika diberitahu melalui surat itu bahwa penyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya itu, dihentikan penyelidikannya.