Nadiem menyebut, perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbud Ristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.
Baca Juga: Wabah Sifilis Serang Eropa, Ribuan PSK dan Bintang Film Dewasa Setop Aktivitas
Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Brutalnya Pengalaman Ranjang dengan Laki Orang
Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, sambung dia, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.
Saat ini, kata dia, Kemendikbud Ristek melalui Inspektorat Jenderal sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dan menangani kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok.
"Upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan, yang meliputi intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, juga terus kami dorong melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila," ucap Nadiem.
Baca Juga: Chat Whatsapp Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Brijadir J Terungkap
Baca Juga: DPR Buka Dialog Pembangunan Gereja HKBP di Kota Cilegon