IPW Duga Uang Jajan Konsorsium 303 Capai Rp20 Miliar per Bulan, Beli Cerutu Hingga Anak Mantu

- 28 September 2022, 17:39 WIB
Dugaan Aliran Dana Konsorsium 303 ke Oknum Polisi Total 20 M Perbulan? Refly Harun: Sudah Bukan Rahasia
Dugaan Aliran Dana Konsorsium 303 ke Oknum Polisi Total 20 M Perbulan? Refly Harun: Sudah Bukan Rahasia /Tangkap Layar Youtube Refly Harun/

BERITA SUBANG-Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan data terbaru terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam mafia judi online konsorsium 303.

Berdasarkan data yang dimiliki IPW, pengeluaran konsorsium 303 untuk pembiayaan oknum polri dalam satu bulan mencapai puluhan miliar.  

Tercatat, pengeluaran konsorsium 303 pada Oktober 2021 mencapai Rp21,8 miliar dan November 2021 Rp24,6 miliar.

 Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Jika dirinci, uang puluhan miliar itu digunakan untuk membeli cerutu Rp21 juta, mantuan pejabat polisi ke Eropa Rp360 juta, bantuan ke Amerika Rp210 juta, tiket pesawat Rp 95 juta.

Operasional bulanan satuan Rp100 juta, kasus rekening medan Rp386 juta, pos polisi di Jakarta Utara Rp10 juta, cerutu  Rp50 juta dan minuman minuman Rp37,9 juta.

"Data kebenaran harus didalami oleh polri karena ada satuan kerja atau pribadi yang melakukan kegiatan disebutkan di sini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikutip dari tayangan Aiman Kompas TV, dikutip Rabu 28 September 2022.

 Baca Juga: Janji Kapolri Bongkar Konsorsium 303, Cuma Janji

"Kalau mereka serius, mereka pasti ada catatan tim mana yang ke luar negeri, ada di sini disebutkan, tinggal di cek dan ricek saja," kata Sugeng Teguh.

Mengenai judi online, Sugeng mengatakan berdasarkan data yang dibeber PPATK sudah jelas bahwa ada transaksi Rp155 triliun yang diduga dilakukan para mafia judi online.

"IPW melansir diduga satgassus melindungi judi online. Skema, perlahan-lahan terbuka. Ada korelasi kasus kematian brigadir J. Membukakan kotak pandora. Ada polisi sendiri yang membocorkan," terang Sugeng.

"Mereka juga di dalam ingin pembenahan," imbuhnya.

 Baca Juga: Borok Lama Pendeta Gilbert Lumoindong Sebagai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Netizen

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mengenai isu jet pribadi akan menjadi bagian pemeriksaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Nanti selesai digelar sidang kode etik akan disamapaikan hasilnya," kata Dedi.

Hingga kini, Brigjen Hendra Kurniawan yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J belum juga disidang kode etik. 

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

 Baca Juga: Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo Terungkap, Ini Figurnya

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

 Baca Juga: Dituding Nikahkan Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong Angkat Bicara

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 Baca Juga: Ahmad Sahroni: Beking-Bekingan Masih Kuat di Institusi Polri

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x