Pendeta GL Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Seorang pendeta berinisial GL telah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Leleany Jeaneruth, yang tidak lain adalah adik iparnya, dengan dugaan pelecehan seksual. Laporan bernomor 215/1/2012/Dit Reskrimum/21 Januari itu kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hotel The Gunawarman Diduga Jadi Markas Konsorsium 303
Baca Juga: Begini Kronologi Pelecehan Seksual Calon Pendeta Terhadap 12 Remaja Sekolah Minggu
Kemudian dalam perkembangannya, Leleany Jeaneruth kembali melaporkan istri pendeta GL (inisial RL) tersebut ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan fitnah.
"Klient saya yaitu Leleany telah melaporkan kepada Polisi, tetapi atas laporannya Leleany malah mendapat fitnah dan kecaman dari terlapor yaitu RL yang merupakan kakak dari Leleany, atau istri dari Pendeta GL," ujar Kuasa Hukum Leleany, Yance Andreas Mada, (22/2) seperti dikutip inilah.com.
Berdasarkan keterangan Leleany, peristiwa pelecehan seksual tersebut bermula ketika Leleany yang bekerja sebagai staff di salah satu organisasi keagamaan di daerah Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Februari 2011, diperintahkan untuk datang ke unit apartemen milik kakak iparnya yaitu GL suami dari RL.
Baca Juga: Gandeng PPATK, Kapolri Listyo Sigit Siap Habisi Coklat di Konsorsium 303
Baca Juga: Tolak Pendirian Izin Gereja Termasuk HKBP, Cilegon Masuk Peringkat Anjlok Indeks Kota Toleran
"Tibanya di apartemen, Leleany yang memang memiliki kunci sendiri akhirnya dia langsung masuk. Kemudian tidak lama dia masuk kamar, tiba-tiba pemilik unit apartemen berinisial GL datang dan memerintahkannya untuk menyalakan pendingin ruangan. Lalu, GL tiba-tiba memeluk korban dari belakang hingga membuka pakaiannya, namun pada saat itu korban diketahui sedang datang bulan, akhirnya GL melepaskannya," jelas Yance.