Ada empat tersangka selain Sambo dalam kasus pembunuhan berencana, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.
Kemudian ada tujuh anggota Polri yang juga menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka adalah adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***