Ajukan Banding, Ferdy Sambo Tolak Pemberhentian dengan Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Kolase Instagram @divisihumaspolri/TikTok @sunarnowibowo.sh/

BERITA SUBANG – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan banding terkait putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela.

Selepas putusan dibacakan, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menggunakan haknya untuk banding.

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo, usai mendengarkan putusan.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Putri Candrawati Pagi Ini, Terkait Motif Asusila?

Baca Juga: Youtube Izinkan Film kontroversial, Innocence of Muslims Tayang

Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja usai dibacakannya vonis.

Selanjutnya Komisi Etik bakal memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja.

“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” tutur Dofiri.

Baca Juga: Terkait Transaksi Gaib Rp200 Juta, Kamaruddin Sebut Orang Tua Bharada E Kini Disekap di Mako Brimob

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x