Ferdy Sambo Mundur dari Institusi Polri

- 25 Agustus 2022, 09:48 WIB
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa) /Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)/

Jenderal Sigit menyampaikan hal itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengunduran diri Ferdy Sambo sontak memantik reaksi publik, tak terkecuali mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang menyinggung mengenai hak guna purnawurawan.

Menurut Said Didu, hak guna purnawirawan tidak bisa digunakan apabila diberhentikan, namun sebaliknya hak itu masih bisa digunakan apabila mengundurkan diri, masih ada kemungkinan menggunakan hak purnawirawan.

Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Ungkap Motif Jijik Versi Mahfud MD yang Mengakibatkan Brigadir J Ditembak

Said Didu dalam cuitannya yang dilihat pada, Rabu 24 Agustus 2022, menyampaikan jika pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri masih menunggu tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau diberhentikan tdk mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat. Kita tunggu keputusan Kapolri”, kata Said Didu.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah