Ferdy Sambo Mundur dari Institusi Polri

- 25 Agustus 2022, 09:48 WIB
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa) /Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)/

 

BERITA SUBANG -  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Institusi Polisi Republik Indonesia atau Polri.Hal itu dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Kapolri.

Baca Juga: Sudding Ungkapkan Kronologi Gendong Gendongan, Ferdy Sambo Naik Pitam dan Rencanakan Pembunuhan

Baca Juga: Tegas Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J, Perselingkuhan Atau Pelecehan Seksual, Bukan LGBT

Kapolri menyampaikan jika sebelum memutuskan, terlebih dahulu ada perhitungan-perhitungan yang mesti dilakukan apakah surat dari FS bisa diproses atau tidak.

“Ya, suratnya ada, tapi tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga mengungkap serangkaian upaya Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J.

 Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Ungkap Motif Jijik Versi Mahfud MD yang Mengakibatkan Brigadir J Ditembak

Jenderal Sigit menyampaikan hal itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengunduran diri Ferdy Sambo sontak memantik reaksi publik, tak terkecuali mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang menyinggung mengenai hak guna purnawurawan.

Menurut Said Didu, hak guna purnawirawan tidak bisa digunakan apabila diberhentikan, namun sebaliknya hak itu masih bisa digunakan apabila mengundurkan diri, masih ada kemungkinan menggunakan hak purnawirawan.

Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Ungkap Motif Jijik Versi Mahfud MD yang Mengakibatkan Brigadir J Ditembak

Said Didu dalam cuitannya yang dilihat pada, Rabu 24 Agustus 2022, menyampaikan jika pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri masih menunggu tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau diberhentikan tdk mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat. Kita tunggu keputusan Kapolri”, kata Said Didu.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah