Mahfud enilai kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta utuh.
"Makanya itu kalau tanya ke saya, sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting," kata Mahfud.
Kasus dugaan pelecehan yang menyasar istri Irjen Ferdy Sambo yang telah dilaporkan ke kepolisian pun telah disetop.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap Putri.
Baca Juga: Melempem Kayak Kerupuk Basah, Patra Akui Kena Prank Putri Juga
Dalam keterangannya, LPSK menuturkan Putri tidak memenuhi kriteria karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan dianggap tidak kooperatif.
Sebaliknya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Kedua lembaga itu menilai keterangan Putri penting dalam kasus ini.
sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Baca Juga: Beking Judi di Polri Bakal Disikat, Kapolri: Jangan Bersembunyi di Balik Seragam Coklat
Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Bharada E yang pertama kali ditetapkan dilaporkan berperan menembak korban atas perintah Sambo.