BERITA SUBANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat lantaran pelanggaran etik dan pidana yang membelitnya.
Sanksi terberat terhadap Jenderal Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) adalah sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022
Baca Juga: Mahfud MD: Loyalitas Sambo Berani Bohongi Kapolri
Ferdy Sambo dibelit perkara etik karena merusak TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sambo juga diancam pidana perkara pembunuhan berencana karena menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J dengan ancaman maksimal pidana mati..
“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PDTH dalam sidang KKEP,” kata dia.
Baca Juga: Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok
Dia juga menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan membunuh Brigadir J dan menutupinya layak mendapatkan ganjaran sanksi administratif terberat.