Kompolnas, lanjut Poengky, mendesak agar Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar dalam waktu dekat agar Timsus Polri fokus pada tindak pidana terkait kematian Brigadir J yang melibatkan dirinya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PDTH. Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” kata Poengky.
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Menurut Poengky, Sidang etik dapat dilakukan sebelum atau sesudah penuntutan dan persidangan jeratan pidana.
Namun dia menyarankan lebih baik sidang etik didahulukan karena Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pelanggaran etik sejak diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Untuk pelaksanaan sidang KKEP, dari praktek terjadi, dapat dilakukan sebelum sidang pidana atau setelah sidang pidana. Jika proses pemeriksaan KKEP berjalan cepat, maka sidang KKEP dapat segera dilaksanakan,” beber dia.
Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Memanas, Irsus Bakal Periksa Tiga Kapolda?
Meskipun Ferdy Sambo telah menyandang status tersangka, tahapan jeratan pidana terkait kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo ditengarai masih menggantung tanpa kejelasan.
Sebab, perkara pidana belum mengalami perkembangan yang signifikan dari Timsus Polri. Terlebih, masa penahanan dalam proses penyidikan terhadap Ferdy Sambo terus berpacu dengan waktu
“Tetapi di sisi lain, proses pidana juga membutuhkan waktu cepat karena berkaitan dengan terbatasnya waktu penahanan FS saat penyidikan. Tim Khusus nanti yang akan menentukan proses mana yang lebih didahulukan,” kata Poengky.