Kompolnas Rekomendasikan Sampo Dipecat dalam Sidang Etik

- 18 Agustus 2022, 20:38 WIB
Kompolnas Poengky Indarti / PMJNEWS
Kompolnas Poengky Indarti / PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

BERITA SUBANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat lantaran pelanggaran  etik dan pidana yang membelitnya.

Sanksi terberat terhadap Jenderal Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) adalah sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Poengky, di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022

 Baca Juga: Mahfud MD: Loyalitas Sambo Berani Bohongi Kapolri

Ferdy Sambo dibelit perkara etik karena merusak TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri, lokasi pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo juga diancam pidana perkara pembunuhan berencana karena menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J dengan ancaman maksimal pidana mati..

“FS saat ini sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana. Jika dilihat dari dugaan pelanggaran kode etiknya dan dugaan kasus pidananya yang berat, FS nantinya akan diputus PDTH dalam sidang KKEP,” kata dia.

 Baca Juga: Lakon Pura-pura 'Gila' Bakal Berakhir, Timsus Tentukan Status Putri Besok

Dia juga menilai apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan membunuh Brigadir J dan menutupinya layak mendapatkan ganjaran sanksi administratif terberat.

Kompolnas, lanjut Poengky, mendesak agar Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar dalam waktu dekat agar Timsus Polri  fokus pada tindak pidana terkait kematian Brigadir J yang melibatkan dirinya.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PDTH. Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik,” kata Poengky.

 Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri

Menurut Poengky, Sidang etik dapat dilakukan sebelum atau sesudah penuntutan dan persidangan jeratan pidana.

Namun dia menyarankan lebih baik sidang etik didahulukan karena Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pelanggaran etik sejak diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Untuk pelaksanaan sidang KKEP, dari praktek terjadi, dapat dilakukan sebelum sidang pidana atau setelah sidang pidana. Jika proses pemeriksaan KKEP berjalan cepat, maka sidang KKEP dapat segera dilaksanakan,” beber dia.

 Baca Juga: Isu Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Memanas, Irsus Bakal Periksa Tiga Kapolda?

Meskipun Ferdy Sambo telah menyandang status tersangka, tahapan jeratan pidana terkait kematian Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo ditengarai masih menggantung tanpa kejelasan.

Sebab, perkara pidana belum mengalami perkembangan yang signifikan dari Timsus Polri. Terlebih, masa penahanan dalam proses penyidikan terhadap Ferdy Sambo terus berpacu dengan waktu

 “Tetapi di sisi lain, proses pidana juga membutuhkan waktu cepat karena berkaitan dengan terbatasnya waktu penahanan FS saat penyidikan. Tim Khusus nanti yang akan menentukan proses mana yang lebih didahulukan,” kata Poengky.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah