Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Layak Diperiksa

- 16 Agustus 2022, 15:41 WIB
Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Layak Diperiksa
Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Sebut Putri Candrawati Tak Layak Diperiksa /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis/

BERITA SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati  mengalami gangguan kejiwaan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan,gangguan tersebut diketahui setelah Putri Candrawati melakukan pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Susilaningtyas,dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.

Baca Juga: Isu Penyuka Sesama Jenis Jadi Spekulasi Liar Dibalik Misteri Penembakan Brigadir J

“Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata ," ujar Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

PTSD merupakan gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder yang dipicu oleh peristiwa traumatis, baik dengan menyaksikan atau mengalami langsung.

Gejalanya dapat berupa kilas balik, mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Banyak Versi, Rumah Pribadi Sambo Diduga Tempat Eksekusi

Peristiwa yang dimaksud dapat mencakup bencana alam, terlibat dalam perang atau pertempuran militer, penyerangan atau pelecehan fisik secara seksual, dan kecelakaan.

Karena itu, kata Susilaningtyas, psikologis Putri Candrawati tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," jelas Susilaningtyas.

Baca Juga: Netizen Nyinyir, Bilang Wajah Cantik AKP Rita Yuliana Hasil Oplas, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap istri tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Sementara itu, Arman Hanis yang mewakili pihak Putri Candrawati mengatakan bahwa belum bisa menyampaikan apa-apa terkait penolakan LPSK.

Dirinya justru mengaku berterima kasih karena telah diberi kesempatan untuk bisa diakomodir meski tak sampai terealisasikan.

"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi atau publikasi yang sedang dipersiapkan," jelas Arman Hanis.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah