Bareskrim Tangkap Sindikat 303 Judi Online Pluit, Diduga Konsorsium PIK

- 15 Agustus 2022, 20:36 WIB
game judi online resmi diblokir kominfo
game judi online resmi diblokir kominfo /antaranews

Saat ini, kedelapan tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tegas, Kapolri Perintahkan Kapolda se Indonesia Habisi 303, IPW: Jangan Lupa Periksa Sambo Juga

Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap 78 orang karyawan saat menyikat markas kasus kode 303 atau judi online di Jakarta Utara, Jumat 12 Agustus 2022 dinihari.

Penggerebekan yang melibatkan Unit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x