Kuasa Dicabut Sepihak, Deolipa Yumara Bakal Tuntut Rp15 Triliun ke Negara

- 12 Agustus 2022, 14:08 WIB
 pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. /Instagram/@deolipa_project
pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. /Instagram/@deolipa_project /

 

BERITA SUBANG - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri.

Deolipa mengaku, perannya sebagai pengacara ditunjuk memang ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.

Namun demikian, Deolipa mengaku belum mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E.

Baca Juga: Sugeng Santoso Minta Kapolri Periksa Oknum yang Cabut Kuasa Hukum Deolipa Yumara

Namun, jika keputusan itu merupakan tindakan sepihak itu, Deolipa Yumara akan meminta uang Rp15 triliun kepada negara.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa, Jumat 12 Agustus 2022.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat saja," ujar dia.

 Baca Juga: Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ungkap dia.

Baca Juga: Jegrek, Ini Foto Cantik Bu Putri Bareng Ajudan, Terlihat Sumringah

Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada kepala negara.

"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliunlah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," kata Deolipa.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri. "Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi.

Namun, Andi tidak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut.

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp.

Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah