Kuasa Dicabut Sepihak, Deolipa Yumara Bakal Tuntut Rp15 Triliun ke Negara

- 12 Agustus 2022, 14:08 WIB
 pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. /Instagram/@deolipa_project
pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. /Instagram/@deolipa_project /

Deolipa menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dia mengaku akan memperjuangkan haknya secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ungkap dia.

Baca Juga: Jegrek, Ini Foto Cantik Bu Putri Bareng Ajudan, Terlihat Sumringah

Namun, Deolipa mengaku akan meminta terlebih dahulu secara baik-baik atas jasanya sebagai pengacara Bharada E yang ditunjuk negara. Dia akan meminta kepada kepala negara.

"Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp15 triliunlah, kalau enggak dikasih saya gugat negara, lumayan kan nanti bagi-bagi sama wartawan," kata Deolipa.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri. "Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi.

Namun, Andi tidak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah