Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi

- 11 Agustus 2022, 21:34 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Terkini Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto, telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online, seperti yang marak saat ini, yakni judi slot online.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jabat Panit di Dit Reskrimsus Polda Metro

Kabareskrim Mabes Polri memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online ini. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat. “Sudah banyak yang kami ungkap,” tuturnya, baru-baru ini.

Baca Juga: Tiktoker Cantik Sebut Kasus Sambo Ditumpangi Mafia Hingga Senggol Polisi Kaya

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot online, pihaknya akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online, dengan jerat pidana UU ITE.

 “Iklan judi slot online yang marak bersliweran di medsos juga bakal kami berantas,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain itu, dia juga mengingatkan para pelaku judi slot online, terkait rujukan UU ITE.

Menurut Dedi, UU ITE bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

 “Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x