Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding

- 11 Agustus 2022, 17:17 WIB
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding
Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Isinya Bikin Merinding /Twitter/@samudera_estu

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah