Susul Bharada E, Brigadir RR jadi Tersangka, Irjen Ferdi Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob Kelapa Dua

- 8 Agustus 2022, 09:01 WIB
Menyusul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdi Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua.
Menyusul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdi Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, sekaligus Direktur Tindak Pidanan Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan hal itu.

Baca Juga: Menangis Sambil Berucap Memaafkan, Isteri Ferdy Sambo Tuai Sindiran Keras Netizen

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu.

Menurut Andi, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J.

“Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu 7 Agustus 2022) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Netizen Desak AKP Rita Yuliana Klarifikasi Kedekatan, Polwan Cantik Langsung Beri Jawaban

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan status Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E pada kasus kematian Brigadir J sebagai tersangka.

Berbeda dengan pasal yang diterapkan pada Brigadir RR, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pada kasus dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP yang dilaporkan pihak keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: DOB Subang Utara Pastikan Akan Pisah dari Kabupaten Subang, Ciasem Jadi Ibu Kota Kabupaten Subang Utara

Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri yang diduga kuat terlibat pelanggaran prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sigit kemudian mencopot jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik tersebut, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Seperti telah diketahui, dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Sabtu malam 6 Agustus 2022 hingga 30 hari ke depan.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah