Susul Bharada E, Brigadir RR jadi Tersangka, Irjen Ferdi Sambo Ditempatkan Khusus di Mako Brimob Kelapa Dua

- 8 Agustus 2022, 09:01 WIB
Menyusul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdi Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua.
Menyusul Bharada E, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdi Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, sekaligus Direktur Tindak Pidanan Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan hal itu.

Baca Juga: Menangis Sambil Berucap Memaafkan, Isteri Ferdy Sambo Tuai Sindiran Keras Netizen

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu.

Menurut Andi, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana pada kasus Brigadir J.

“Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu 7 Agustus 2022) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Netizen Desak AKP Rita Yuliana Klarifikasi Kedekatan, Polwan Cantik Langsung Beri Jawaban

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x