Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini, Isteri Masih Bebas Melenggang

- 4 Agustus 2022, 09:23 WIB
Inilah 8 ajudan yang bertugas menjaga Ferdy Sambo, perwira tinggi Polri.
Inilah 8 ajudan yang bertugas menjaga Ferdy Sambo, perwira tinggi Polri. /TerasGorontalo/Bryan Alex Tarore

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x