Ngeri kali. Kamaruddin Sebut Otak Brigadir J Hilang, Refly Harun Duga RS Polri Terlibat

- 31 Juli 2022, 16:04 WIB
 Inilah Posisi Penembak Brigadir J, Pengacara Ungkap Hal Mengerikan Dibagian Kepala
Inilah Posisi Penembak Brigadir J, Pengacara Ungkap Hal Mengerikan Dibagian Kepala /Tangkapan layar Facebook Jamila Hinkley./

“Jadi diduga bahwa almarhum ini (Brigadir J) ditembak dari arah belakang kepala,” ujar Kamaruddin menyampaikan keterangannya.

Dalam keterangan video itu dijelaskan bahwa pernyataan Kamaruddin itu merupakan keterangan informasi hasil dari otopsi ulang jenazah Brigadir J.

 Baca Juga: Susno Duadji: Seandainya TKP Bukan di Rumah Jenderal, Pelaku Pasti Bukan Bharada E

Bukan hanya membagikan video itu, sang pengguna twitter juga menuliskan cuitan merespon video tersebut dengan menyebut para pelaku biadab, “Sadis dan biadab,”.

Cuitan pegiat twitter dan video keterangan pengacara keluarga Brigadir J (@L3laki_5uny1)

Sampai saat ini belum ada respon dari pihak dokter yang ditugaskan meneliti luka-luka yang terdapat pada tubuh jasad Brigadir J.

RS Terlibat

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu dalam kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 29 Juli 2022, tidak  ditemukannya otak di bagian belakang kepala menambah kejahatan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Brigadir J.

"Kalau misalnya, di kepala belakangnya itu otaknya sudah tidak ada lagi dan diperkirakan ditembak di belakang, wah ini kejahatannya bertambah-tambah kalau begitu," ucap Refly.

Dia menjelaskan bila yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak benar, maka Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati juga diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.


"Artinya, Rumah Sakit Polri juga ikut terlibat dalam kejahatan itu. Seandainya benar.

Baca Juga: Refly Harun: Keterangan Polisi Soal Pelecehan Seksual Brigadir J, Layak Tak Dipercaya

Lebih lanjut, Refly Harun mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.

"Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya. Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah