Loker di Malaysia Bagi TKI atau PMI, Menaker Ida Fauziah Teken MoU dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia

- 29 Juli 2022, 19:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan tandatangani MoU Joint Statemen di Jakarta, Kamis (28 Juli 2022).
Menaker Ida Fauziyah (kanan) dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan tandatangani MoU Joint Statemen di Jakarta, Kamis (28 Juli 2022). /dok. Kemenaker/

BERITA SUBANG - Kabar baik bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak mengisi lowongan pekerjaan atau loker di Malaysia secara legal.

Pemerintah Indoneisa diwakili Menaker RI Ida Fauziyah telah menandatangani Mou dengan Pemerintah Malaysia diwakili Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri M Saravanan Murugan terkait dibukanya pintu bagi PMI untuk mengisi loker di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah tandatangani Mou itu bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1, di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. 

MoU terkait penempatan PMI di Malaysia itu diteken terkait Joint Statement implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Baca Juga: PWI Subang Diapresiasi Sekum PWI Jabar Tantan Sulthon: Sukses Realisasi 8 dari 12 Prioritas Program Kerja PWI

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) sekaligus berkomitmen melibatkan pemangku kepentingan terkait di negara masing-masing.

Pemahaman tersebut kemudian mendorong kedua negara Indonesia dan Malaysia menjalin kerja sama bilateral yang konkrit terkait hal itu.

"Kedua belah pihak berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," kata Ida.

Namun demikian Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU.

Oleh karena itu maka disepakati bersama Indonesia dan Malaysia, tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

"Indonesia dan Malaysia sepakat, dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," kata Menaker Ida.

Teknis pelaksanaanya dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

Hal tersebut, kata Ida, dilakukan guna mematuhi sepenuhnya syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam MoU.

Baca Juga: Viral Video Mesum Oknum Guru di Ciamis, Cemari Dunia Pendidkan

Kedua pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati dipatuhi seluruh pihak lembaga atau departemen terkait baik di Indonesia maupun Malaysia.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, kedua belah pihak juga berkomitmen memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Ida juga menegaskan, untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi, perlu dilakukan pilot project pelaksanaan MoU yang harus dilaksanakan selama tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Penandatanganan Joint Statement di atas disokong dengan penandatanganan Record of Discussion (RoD) Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker --Suhartono dengan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Manusia Malaysia --Datuk Khair Razman.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah