Mabes Polri Belum Pernah Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka

- 25 Juli 2022, 11:51 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi belum menetapkan tersangka kasus baku tembak sesama polisi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi belum menetapkan tersangka kasus baku tembak sesama polisi. /

BERITA SUBANG - Mabes Polri membantah pemberitaan yang menyampaikan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bantahan tentang informasi Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak dengan Brigadir J, Minggu 24 Juli 2022/

Dedi menegaskan, Polri tidak pernah n mengeluarkan pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J itu.

 Baca Juga: Kamaruddin Senggol Nama Ahok di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Tuntut Permintaan Maaf

"Saya enggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong disampaikan," ujar Dedi dikutip dari PMJNews.

Bantahan itu disampaikan Dedi untuk menjawab pemberitaan media online yang menginformasikan bahwa Bharada E sudah berstatus tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x