Yang lebih menarik, kata Andi Rian Djajadi ada 3 CCTV berada di satu titik yang sama. Tapi waktunya bisa berbeda-beda.
“Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau meta data daripada CCTV itu sendiri,” tegasnya Andi.
Baca Juga: Ngeri, Kamaruddin Perlihatkan Foto Horor, Bekas Jeratan Kawat di Leher Brigadir J
Selain penemuan CCTV, menurut Andi Rian Djajadi, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan otopsi ulang atau ekshumasi atau penggalian mayat dalam rangka keadilan.
“Proses ekshumasi memang belum dijadwalkan, tetapi secepatnya dilakukan guna menghindari proses pembusukan mayat,” jelas Andi Rian Djajadi.
“Dalam proses ekshumasi mungkin nanti bisa akan kami update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kami juga mengantisipasi terjadinya proses pembusukan mayat,” kata Andi.
Rangkuman artikel terkait di Topik Khusus:
Ikuti BeritaSubang.Com di Google News.