Cara Cek PIP 2022 Terdaftar atau Tidak di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP Sudah Dinikmati 10,3 Juta Siswa

- 20 Juli 2022, 14:01 WIB
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022.
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022. /Seputarlampung.com

BERITA SUBANG - Bagaimana cara mengetahui cara Cek PIP 2022, para siswa maupun orang tua murid perlu memahami terlebih dahulu apa itu PIP?

PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar, yakni program pemerintah yang menyalurkan sejumlah dana bagi para siswa di seluruh Indonesia.

Yang berhak menerima dana PIP adalah siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu, terutama untuk mereka yang telah memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Mengenal PIP, Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud, Jadwal Pencairan September 2022, Cara Daftar dan Cek

Bagaimana jika tidak memiliki KIP? Tidak tertutup kemungkinan untuk tetap menikmati bantuan dana tersebut jika siswa setingkat SD/SMP/SMA tersebut terverifikasi berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebagai informasi, program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk yang belum terdaftar atau memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, tetap bisa dapat dana PIP asalkan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagaimana jika keluarga siswa tersebut tidak memiliki KKS?

Jangan khawatir, para siswa yang tetap ingin menerima dana PIP, bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x