Lakukan Penarikan Dana PIP Secara Ilegal, Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- 12 Juli 2022, 08:21 WIB
Ternyata ada Kepala Sekolah yang tega korupsi dana PIP
Ternyata ada Kepala Sekolah yang tega korupsi dana PIP /Unsplash/Mufid Majnun//

"Telah dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Penahanannya mulai hari ini," kata Aliansyah seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman Kejari Tangsel.

Penarikan ilegal

Pihak Kejari menduga mantan kepsek SMPN 17 Tangsel tersebut melakukan penarikan dana PIP secara ilegal, padahal dana yang diselewengkannya tersebut seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswi di sekolahnya.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2022 Kemendikbud, Ada Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SD SMP SMA

"Marhaen selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima," kata Aliansyah.

Apa yang dilakukan Marhaen Nusantara tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Sudah Cair, Segera Cek Nama Penerima Dana PIP Kemendikbud April 2022 Untuk Siswa SD SMP SMA

Atas perbuatannya, Marhaen Nusantara disangkakan melanggar Pasał 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari juga menyangkakan dugaan pelanggaran (subsider) Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasał 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(SeputarTangsel.com/Ivan Two Putra Panjaitan)

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x