Lakukan Penarikan Dana PIP Secara Ilegal, Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- 12 Juli 2022, 08:21 WIB
Ternyata ada Kepala Sekolah yang tega korupsi dana PIP
Ternyata ada Kepala Sekolah yang tega korupsi dana PIP /Unsplash/Mufid Majnun//

BERITA SUBANG - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Penetapan tersangka Ir. H. Drs. Marhaen Nusantara, M.Pd, mantan Kepala Sekolah SMPN 17, tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.

Marhaen sebelumnya memimpin sebuah SMP Negeri yang berlokasi Jl. Pamulang Permai Barat IE No.17, Pamulang Bar., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Dana PIP Siswa Bisa Hangus Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Seperti dikutip dari SeputarTangsel.com, mantan Kepsek tersebut ditersangkakan atas dugaan korupsi dana PIP di sekolah SMPN 17 Tangsel, di mana dana tersebut bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020.

Pihak Kejari memperkirakan kerugian negara yang dialami atas perbuatan Marhaen adalah sekitar Rp 699 juta.

Seputar Tangsel.com, dalam berita berjudul Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP, mengutip siaran pers Kejari Tangerang Selatan yang diwakili Aliansyah S.H., M.H.

Baca Juga: Dana PIP Madrasah Sudah Mulai Cair Rp336 M, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Untuk 778 Ribu Siswa

Dalam siaran pers yang dipublikasikan Senin, 11 Juli 2022, disebutkan bahwa Marhaen telah ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung dari kemarin.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x