MUI Sarankan ACT Tidak 'Dibekukan'

- 7 Juli 2022, 18:13 WIB
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan
Mengejutkan! Kemensos Cabut Izin ACT Untuk Kumpulkan Sumbangan /tangkapan layar @folkative

 

BERITA SUBANG -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai lembaga amal ACT tidak harus dimatikan atau dihilangkan, tetapi harus diselamatkan.

Hal itu dikatakan Ketua MUI KH Sholahuddin Al Aiyubi di sela acara Halal Award 2022 di ICC, Kota Bogor, Kamis 7 Juli 2022.

KH Sholahuddin Al Aiyubi melihat bahwa filosofi lembaga amal seperti ACT adalah amanah.

Baca Juga: Total Transaksi di 300 Rekening Milik ACT Lebih dari Rp1 Triliun 

"Kalau ada ketidak sesuaian aspek keamanahan itu memang harus dievaluasi, akan tetapi lembaga semacam ACT merupakan aset dan karena itu kita mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," kata Sholahuddin.

MUI berpandangan, perlu dilakukan evaluasi bersama, baik pengelolanya dan masyarakat mengawasi, baik juga regulator pemerintah perlu untuk mengawasi supaya apa yang sudah berjalan di masyarakat dapat berjalan dengan baik dan ke depannya tidak terjadi lagi penyimpangan

Baca Juga: Densus 88 Telusuri Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda

"Jadi apa yang ada saat ini memang diakui oleh teman-teman internal (ACT), mereka juga sedang melakukan pembenahan supaya bisa dilakukan evaluasi yang lebih mendasar," katanya.

"Apa yang dilakukan pemerintah (pembekuan) mungkin pilihan yang terbaik, dan kita mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend (hentikan)," lanjut Sholahuddin.

Dari sisi pemanfaatan, MUI melihat bagaimanapun ACT lembaga terpercaya dari masyarakat, dan kemudian menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat, itu tidak bisa 

Baca Juga: Habib Husin Alwi Duga ACT Alirkan Dana untuk Separatis Syria

"Bahwa kemudian kita menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaanya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan tikus-tikusnya," tegasnya.

Sholahuddin menambahkan, saat ini MUI hanya sekadar memberikan pandangan dan masukan-masukan kepada pemerintah.

Terkait adanya pelanggaran dalam kapasitas hukum, MUI tidak terlihat terlalu dalam dan mempercayakannya kepada penegak hukum.

"Kami MUI tidak memiliki kapasitas mengetahui lebih dalam, karena memang tidak diberikan kewenangan untuk itu. (Proses) Kita serahkan ke penegak hukum," tandas Sholahuddin.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah