Total Transaksi di 300 Rekening Milik ACT Lebih dari Rp1 Triliun

- 7 Juli 2022, 17:26 WIB
Ketua PPATK Ivan
Ketua PPATK Ivan /Tangkapan layar YouTube PPATK

BERITA SUBANG - Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPATK yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.

Selain memblokir 300 rekening, PPATK juga penghentian sementara transaksi 141 CIF.

Sebanyak 300 rekening ACT tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

 Baca Juga: Densus 88 Telusuri Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda

Baca Juga: Indonesian National Police to Soon Initiate Case Title Regarding Misused Donations by Aksi Cepat Tanggap

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Kamis 7 Juni 2022.

Ivan menambahkan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.

Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

 Baca Juga: Habib Husin Alwi Duga ACT Alirkan Dana untuk Separatis Syria

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x