BERITA SUBANG - Sebanyak 300 rekening ACT diblokir PPATK yang sebelumnya memblokir sebanyak 60 rekening dengan jumlah transaksi lebih dari Rp 1 triliun.
Selain memblokir 300 rekening, PPATK juga penghentian sementara transaksi 141 CIF.
Sebanyak 300 rekening ACT tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).
Baca Juga: Densus 88 Telusuri Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Kamis 7 Juni 2022.
Ivan menambahkan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel.
Selain itu, harus memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.
Baca Juga: Habib Husin Alwi Duga ACT Alirkan Dana untuk Separatis Syria