Dari sisi pemanfaatan, MUI melihat bagaimanapun ACT lembaga terpercaya dari masyarakat, dan kemudian menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat, itu tidak bisa
Baca Juga: Habib Husin Alwi Duga ACT Alirkan Dana untuk Separatis Syria
"Bahwa kemudian kita menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaanya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan tikus-tikusnya," tegasnya.
Sholahuddin menambahkan, saat ini MUI hanya sekadar memberikan pandangan dan masukan-masukan kepada pemerintah.
Terkait adanya pelanggaran dalam kapasitas hukum, MUI tidak terlihat terlalu dalam dan mempercayakannya kepada penegak hukum.
"Kami MUI tidak memiliki kapasitas mengetahui lebih dalam, karena memang tidak diberikan kewenangan untuk itu. (Proses) Kita serahkan ke penegak hukum," tandas Sholahuddin.***