Kadis Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, memaparkan pelanggaran yang dilakukan Holywings.
"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan (ditemukan) beberapa olutlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta belum memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," sebut Andhika.
Baca Juga: Bikin Gaduh, Kafe Holywings Promo Alkohol Gratis Bagi Muhammad dan Maria
Sertifikat Standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dipenuhi operasional usaha bar.
Tidak sebatas itu, Kadis PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, juga menambahkan pelanggaran Holywings terhadap ketentuan yang berlaku.
"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat, yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," papar Elisabeth.
Baca Juga: The Series of Violations that Led to All of Holywings' Business Licenses to be Revoked
Kenyataannya, 7 (tujuh) outlet Holywings di DKI Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 47221 sebagai pengecer minuman beralkohol tidak diminum di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Bahkan, kata Elisabeth, "5 (lima) outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut".
Temuan teknis tersebut jadi dasar kuat bagi Gubernur Anies Baswedan memerintahkan DPMPTSP DKI Jakarta menutup seluruh izin usaha Holywings di wilayah DKI Jakarta yang berjumlah 12 olutlet itu.***