Khilafatul Muslimin Larang Hormat Bendera Hingga Pasang Foto Presiden dan Wapres

- 17 Juni 2022, 08:31 WIB
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022.
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022. /Antara/Maulana Surya

 

BERITA SUBANG- Lembaga pendidikan di organisasi Khilafatul Muslimin memiliki aturan larangan hormat ke bendera merah putih dan memasang foto presiden dan wakil presiden.

Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga setara perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto presiden dan wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis 16 Juni 2022.

 Baca Juga: Ajaran Kartosuwiryo Jadi Kiblat Khilafatul Muslimin

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Dalam bidang pendidikan, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin.

Tugasnya mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).

 Baca Juga: Polisi Minta Seleb Tiktok Hapus Iklan Judi Online

“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x