Dedie Rachim pun menegaskan kembali, kalau komite sekolah biasanya kesepakatan bersama. Namun, ketika disingung untuk legalisir ijazah tidak ada ketentuan pembayaran resmi dari Pemerintah.
Apakah artinya pemerintah membenarkan atau membiarkan pihak komite Sekolah melakukan pungutan. Sang wakil walikota yang pernah menjabat di KPK itu pun nampaknya enggan membalasnya melalui via Whatsapp sampai berita ini diturunkan.
Dalam kertas selebaran itu ada uraian anggaran perpisahan, pada uraian huruf B total biayanya sebesar Rp230 ribu, dan pada uraian huruf C tercantum anggaran perpisahan kelulusan kelas enam SD Negeri Bangka 3 tersebut totalnya sebesar Rp420 ribu per siswa.
Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Berlaku Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor dan Sentul 3-5 Juni 2022
Adapun jumlah siswa kelas enam SD Negeri Bangka 3 Kota Bogor tersebut sebanyak 108 siswa. Sedangkan perincian biaya acara perpisahan totalnya sebesar Rp38.850.000, yang masing-masing siswa diminta Rp 270 ribu. Alhasil ada kekurangan sebesar Rp9.690.000.
Pada selebaran itu untuk biaya perpisahan pada uraian huruf C itu sebesar Rp420 ribu, per siswa. Sementara untuk buku tahunan tidak masuk anggaran dan bagi siswa yang berminat buku tahunan atau buku kenangan siswa dikenakan biaya Rp 100 ribu diluar biaya perpisahan.***