"Baru satu tersangka yang ditangkap, sementara satunya berinisial Pu masih DPO. Meskipun pelaku masih dibawah umur tetapi kita akan berikan hukuman. Karena ini merupakan pelajaran kepada yang lain," katanya,.
Baca Juga: Ikhlas, Keluarga Ridwan Kamil Lepas Kepergian Eril
Menurut Ipda Jamal, uang hasil penjualan motor curian, kerap digunakan pelaku untuk bermain game online.
"Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online," tuturnya.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: Resep Brownies Coklat Kukus Simple, Lembut dan Enak
Sementara itu, Mz menyatakan seluruh motor yang dicuri adalah Honda BeAT, dikarenakan mencuri lebih gampang dan hanya membutuhkan waktu 2 menit.
"Tugas saya cuma menunggu dan melihat situasi disekitar. Sedangkan teman saya yang bertugas merusak kunci motor dengan kunci later T," ungkap Pelaku.
Setelah berhasil mencuri, motor curian langsung dibawa temannya ke Palembang untuk dijual.
"Kalau harga jual biasanya sekitar Rp 4,5 jutadan saya dapat bagian Rp 1,5 juta," katanya.***