400 CPNS PPPK Mengundurkan Diri, Jabar Terbanyak

- 31 Mei 2022, 06:56 WIB
CPNS.
CPNS. /instagram/@bkngoidofficial/

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022

"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," kata Tjahjo Kumolo.

 Baca Juga: Anwar Usman Jadi Ipar Jokowi, Adhie Masardi Sebut MK Jadi 'Mahkamah Keluarga'

Tjahjo mengatakan, sanksi tegas akan berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah