Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Smartphone, Pemerintah Tanggung Masyarakat Tak Mampu

- 31 Mei 2022, 06:13 WIB
BPJS kesehatan
BPJS kesehatan /Ringtimes Banyuwangi/

BERITA SUBANG- Bagi Anda calon peserta BPJS Kesehatan, kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar.

Langkah - langkah pendaftarannya cukup mudah, jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen 31 Mei 2022: Happy Ending

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

 Baca Juga: Anwar Usman Jadi Ipar Jokowi, Adhie Masardi Sebut MK Jadi 'Mahkamah Keluarga'

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Nomor handphone
  5. Buku rekening
  6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 K
  7. Alamat e-mail.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Pendaftaran enggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter.

Baca Juga: Buruan Daftar Link Dibawah Ini, Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN

    Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store

    Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"

    Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

    Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

    Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

    Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

    Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

    Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

    Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

    Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

    Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

 Baca Juga: Ucapan Ridwan Kamil Soal Anak Titipan Tuhan di Podcast Densu Kembali Viral

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot

Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga membantu.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x