Syarat pada saat keberangkatan:
1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: DKI Jakarta dan 29 Daerah Ini Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022
Berikut kota tujuan dan rute mudik naik kereta api:
- KA Matarmaja (Malang Kota)
Tanggal pemberangkatan: Jumat 29 April 2022 dan Sabtu 30 April 2022
- KA Kertajaya (Pasar Turi)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022 dan Minggu 1 Mei 2022
- KA Jayabaya (Malang Kota)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022
- KA Jayakarta (Gubeng)
Tanggal pemberangkatan: Sabtu 30 April 2022