Catat, Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribuan

- 6 April 2022, 08:54 WIB
BLT Minyak Goreng Siap Disalurkan 21 April 2022.
BLT Minyak Goreng Siap Disalurkan 21 April 2022. /Flores Terkini/Kolase Foto: setkab.go.id

BERITA SUBANG - Pemerintah siap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp300.000 kepada masyarakat menyusul masih mahalnya harga minyak goreng hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.

"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, Ini Besarannya 

Jokowi menyebutkan kriteria penerima BLT minyak goreng Rp 300.000 adalah mereka yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta PKL yang berjualan makanan gorengan.

"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," kata Jokowi.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sementara BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada penerima setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan oangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan baik.

 Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT Minyak Goreng disini

Sejak pemerintah mencabut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), ketersediaan minyak goreng melimpah namun diiringi dengan harga yang tinggi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x