Adapun Jampidsus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
"Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022," tuturnya.***