6 Fakta Perjalanan Kasus Herry Wirawan

- 4 April 2022, 22:11 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

BERITA SUBANG - Pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin 4 April 2022.

Putusan tersebut dijatuhkan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro mengatakan tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi Herry Wirawan sehingga ia divonis hukuman mati.

Baca Juga: Kejagung Periksa Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Udara

Dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terkait Putusan PN Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede menyebutkan korban Herry Wirawan sebanyak 12 orang santriwati.

Dari korban-korban tersebut, lahir 9 anak hasil perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini anak-anak tersebut diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dilakukan evaluasi secara berkala.

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi Putusan PN Bandung pada 15 Februari 2022.

Lantas bagaimana kronologi kasus Herry Wirawan, berikut faktanya:

1. Terkuak Juni 2021

Perlakuan bejat Herry Wirawan terhadap santrinya hingga hamil dan melahirkan, terkuak pada Juni 2021 lalu. Namun, baru ramai terekspose pada akhir 2021.

Awalnya kasus terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri. Namun, karena ada yang janggal dari korban, orang tua korban pun memeriksa korban dan mengetahui ia dalam keadaan hamil.

Korban pada awalnya tidak mau menceritakan perlakuan keji yang dialaminya. Namun, setelah didesak akhirnya ia mengungkapkan semuanya termasuk pelaku yang menyebabkan kehamilannya. Setelah pengakuan korban ini, satu per satu korban lain mulai berani bicara.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Polda Jabar menduga bahwa korban bukan hanya satu. Benar saja, saat polisi mendatangi Pondok Pesantren TM yang dikelola Herry, polisi menemukan korban yang baru empat hari melahirkan dan dua korban lainnya dalam kondisi hamil saat itu.

Baca Juga: Pemerkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

2. Diekspolitasi

Herry yang merupakan guru pendidik Pondok Pesantren TM di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Selain memperkosa 12 santriwati, yang beberapa sampai hamil dan melahirkan, ia juga mengeksploitasi anak hasil perlakuan bejatnya.

Dari 9 bayi yang dilahirkan para korban, Herry memanfaatkannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi tersebut dilabeli bayi yatim piatu untuk menarik simpati para donatur.

Salah satu korban Herry merupakan sepupu dari istrinya sendiri.

3. Menggelapkan Dana PIP

Herry Wirawan juga diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen serta hotel guna melakukan aksi bejatnya.

Selain di apartemen dan hotel, ia juga melakukan aksi bejatnya di lingkungan pondok pesantren saat lokasinya sepi. Herry Wirawan mengiming-imingi korban dengan berbagai fasilitas salah satunya beasiswa.

Ponpes yang dikelola Herry sangat tertutup. Ketua RT dan masyarakat sekitar mengaku tidak mengahui jika di dalam ponpes ada aktivitas pengajian.

4. Istri Herry Wirawan Mengaku Tak Terlibat

Istri Herry Wirawan, N, mengaku tidak mengetahui aksi bejat suaminya itu. Pengakuan itu diungkapkan di persidangan. Dia baru mengetahui, setelah suaminya ditangkap kepolisian. Hal ini dibenarkan Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono.

"Memang kemarin ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," katanya, Minggu 12 Desember 2021 seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Riyono ini senada dengan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Agus Mujoko. Ia menegaskan, istri dari Herry Wirawan tidak terlibat dalam aksi bejat suaminya.

5. Vonis Seumur Hidup

Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan.

Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

6. Vonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Herry Wirawan pada Senin 4 April 2022.

Selain vonis mati, Herry diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban.

Majelis Hakim PT Bandung juga memutuskan merampas harta atau aset terdakwa Herry Wirawan. Perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaat/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," ujar Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herry Swantoro.

Hasil perampasan akan dilelang. Hasil lelang akan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x