BERITA SUBANG - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang siomay akhirnya ditangkap anggota Polrestro Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laki-laki bernama Husni alias Kusni berusia 38 itu ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa 29 Maret 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Husni ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sebelum diamankan, tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat," kata Budhi dikutip dari PMJ News Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban.
Barang tersebut diamankan dari ibu korban.
Baca Juga: Dea OnlyFans Lakukan Hal Ini, Deddy Corbuzier Panas Dingin
Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. ***