Terungkap Alasan Polisi Tangkap Penjual Siomay di Jakarta Selatan

- 30 Maret 2022, 18:02 WIB
Pelaku Husni alias Kusni, pelaku pencabulan anak yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku Husni alias Kusni, pelaku pencabulan anak yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. /Beritasubang/Foto: PMJ News

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah