Dokter Terawan Dipecat IDI, Berikut Rekam Jejaknya

- 28 Maret 2022, 08:08 WIB
Dokter Terawan.
Dokter Terawan. /Instagram.com/@daeng_posting

BERITA SUBANG - Mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan itu merupakan hasil sidang rapat sidang khusus Majelis Kerhomatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis menyebutkan pemberhentian dilakukan Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.  

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers, Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga: DPR Minta Kemenkes Turun Tangan Terkait Pemecatan Terawan

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Berbagai dugaan alasan pemecatan itu muncul menyusul keputusan IDI tersebut. Tentunya, nama dokter Terawan sudah tidak asing lagi di telinga kita karena selain pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan, dokter terawan juga dikenal memiliki terapi cuci otak atau brain wash untuk penderita stroke.

Dokter Terawan merupakan dokter tentara kelahiran Yogyakarta 5 Agustus 1964. Ia lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada di usia 26 tahun dan kemudian melanjutkan pendidikan spesialis di Departemen Spesialis Radiologi Universitas Airlangga Surabaya.

Dokter Terawan kemudian mengambil program doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 2016. Ia mulai menjadi dokter tentara pada 1990 dan ditugaskan di berbagai wilayah, hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 2015.

Selain itu, dokter Terawan juga merupakan salah satu dokter kepresidenan. Pada April 2018, nama dokter Terawan ramai diperbincangkan masyarakat karena memperkenalkan metode cuci otak yang diyakini dapat membantu pengobatan pasien stroke.

Baca Juga: Henny Manopo, Ibunda Amanda Manopo meninggal Setelah Berjuang melawan Covid-19 dan Stroke

Namun, PB IDI menyebut metode Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke belum teruji secara klinis.

Kontroversi terapi ini berujung pada pemecatan sementara dokter Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada 2018.

Ketua MKEK saat itu, dr Prijo Pratomo, Sp.Rad mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan dokter Terawan untuk mengobati stroke. Yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

Pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia yang dilanggaran yakni Pasal 4 dan Pasal 6 yang tercantum dalam kode etik itu.

Pasal 4 tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Menurut Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Adapun bunyi Pasal 6 yang dianggap dilanggar dokter Terawan yakni "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat".

Prijo mengatakan, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran. Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik, lantas ilmiah secara dunia medis.

Kedua pasal ini dianggap dilanggar oleh dokter Terawan sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan sementara saat itu yang berlangsung selama 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah