BERITA SUBANG - Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah tega memerkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil otopsi terhadap korban yang masih berusia delapan tahun, ditemukan bekas luka di alat vital korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," kata Donny Sardo.
Baca Juga: Rajin Sholat Tapi Masih Nonton Film Porno, Ini Saran UAS
Tersangka berinisial WD (41) dijerat pasal Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kronologi
Seperti diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah jasad korban dimakamkan.
Usai pemakaman, polisi menerima laporan bahwa penyebab kematian korban masih tanda tanya.
Akhirnya petugas dan warga segera membongkar makam korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan dan kekerasan.
Setelah itu, polisi segera meringkus pelaku di indekosnya pada Jumat 18 Maret 2022.