Hendy Setiono, Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituduh Menggelapkan Investasi?

- 18 Maret 2022, 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya /Dok humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat 18 Maret 2022 mengatakan bahwa betul pihaknya tengah mendalami laporan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Dihadapan Waka Polda Jabar, Bupati Subang Paparkan Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2

"Betul, laporan polisi sudah diterima. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun untuk sementara ini penyidik masih kumpulkan beberapa keterangan yang disampaikan pada saat pelapor membuat laporan," ujar Endra Zulpan seperti dilansir dari situs Divisi Humas Polri (humas.polri.go.id).

Zulpan menambahkan pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mencari bukti pendukung dalam kasus ini.

"Tentu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan," jelas Zulpan.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Motif dan Identitas Pelaku Penyerangan Kiai di Indramayu

Rinto Wardana, kuasa hukum korban mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini.

Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono bos kebab sekaligus pemilik Baba Rafi sejak tahun 2018 lalu.

Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022.

Rinto mengatakan modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur yang didalamnya berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor  STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022.

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x