BERITA SUBANG - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat 18 Maret 2022 mengatakan bahwa betul pihaknya tengah mendalami laporan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Dihadapan Waka Polda Jabar, Bupati Subang Paparkan Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2
"Betul, laporan polisi sudah diterima. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun untuk sementara ini penyidik masih kumpulkan beberapa keterangan yang disampaikan pada saat pelapor membuat laporan," ujar Endra Zulpan seperti dilansir dari situs Divisi Humas Polri (humas.polri.go.id).
Zulpan menambahkan pihaknya akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pelapor untuk mencari bukti pendukung dalam kasus ini.
"Tentu kedepan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan," jelas Zulpan.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Motif dan Identitas Pelaku Penyerangan Kiai di Indramayu
Rinto Wardana, kuasa hukum korban mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini.