Ini Link dan Syarat Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Berprestasi

- 16 Maret 2022, 22:57 WIB
/Padli/Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Waryono Abdul Ghafur. (ANTARA

PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Baca Juga: Indra Kenz dan Vanessa Khong Pernah Bintang Iklan KPK

Ada tiga jenis beasiswa yang diberikan yakni beasiswa penuh untuk program sarjana S1 paling lama 48 bulan, beasiswa penuh untuk pendidikan profesi paling lama 24 bulan, dan beasiswa penuh untuk program magister S2 paling lama 24 bulan.

"Untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan, seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih menjadi yang terbaik," kata Waryono.

Sementara itu, Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengatakan seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik.

Maka dari itu, ia mengingatkan pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Seret Rudy Salim, Ini Kata Frank Hutapea Soal Transaksi Lamborghini

Pesantren harus mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

"PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan," kata dia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah