Kabar Gembira untuk Para Guru! Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan Ini

- 13 Maret 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi guru /Siap-Siap 5 Tunjangan Guru Ini Cair di Bulan Maret 2022
Ilustrasi guru /Siap-Siap 5 Tunjangan Guru Ini Cair di Bulan Maret 2022 /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA

BERITA SUBANG - Kabar gembira untuk para guru, karena tunjangan guru Triwulan 1 cair di akhir bulan Maret 2022, silahkan cek jadwal pencairan di artikel ini.

Kabar gembira ini ditujukan untuk guru baik SD, SMP, SMA yang memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan informasi, baik kepada seluruh guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan 1 akan cair bulan Maret 2022.

Untuk para guru mungkin sudah sangat memahami bahwa mereka berhak atas tiga jenis tunjangan, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar Agar Bisa Jadi Penerima Dana PIP Anak SD SMP SMA

Untuk lebih jelasnya dapat cek pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal pencairan terbaru.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dibahas khusus tentang:

- Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi

- Tunjangan Khusus,

dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Lalu, sertifikasi guru Triwulan 1 kapan cair?

Simak jadwal terbaru pencairan :

Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

A. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Profesi

Persyaratan apa yang harus dipenuhi? Ternyata harus memiliki sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di daerah dan sebagainya. Berikut syarat lengkapnya"

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Selain itu ada lagi syarat ini:

  • Guru tersebut juga harus memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Jika belum memiliki sertifikat pendidik; maka harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
  • Memiliki NUPTK;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Terdaftar aktif di Dapodik.

Tunjangan Khusus

  1. Guru tersebut harus memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki NUPTK; dan

Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

B. Jadwal sinkronisasi data

Sebagai informasi, jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan adalah seperti berikut:

  • Triwulan I : 28/29 Februari 2022
  • Triwulan II : 31 Mei 2022
  • Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

C. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  • Triwulan I : Bulan Maret 2022
  • Triwulan II : Bulan Juni 2022
  • Triwulan II : Bulan September 2022
  • Triwulan IV : Bulan November 2022


Demikian jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi guru terkait pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x