Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa 8 Maret 2022 malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***