Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Kasus Pembacokan Kiai di Indramayu

- 11 Maret 2022, 21:45 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan kiai Farid
Tersangka pelaku penganiayaan kiai Farid /ANTARA

Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa 8 Maret 2022 malam.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah